SEJARAH
sejarah awal mula terbentuknya Desa Janggalan yakni berasal dari salah satu tokoh agama yang pertama kali membuka Desa (babad desa).Tokoh agama tersebut bernama Mbah Djenggolo. Mbah Djenggolo mempunyai nama asli yaitu syekh Sirojuddin yang berasal dari Jawa Timur, beliau hidup pada masa kolonial dan masa kasunanan Wali Songo, khususnya pada kasunanan Sunan Kudus. Menurut masyarakat setempat, dahulu kala mbah djenggolo merupakan murid dari Sunan Kudus sekaligus sebagai perawat kudus putih Sunan Kudus. Namun, ada versi lain yang mengatakan Mbah Djenggolo merupakan Telik Sandi (mata-mata) yang diutus oleh Sunan Kudus.sejarah awal mula terbentuknya Desa Janggalan yakni berasal dari salah satu tokoh agama yang pertama kali membuka Desa (babad desa).Tokoh agama tersebut bernama Mbah Djenggolo. Mbah Djenggolo mempunyai nama asli yaitu syekh Sirojuddin yang berasal dari Jawa Timur, beliau hidup pada masa kolonial dan masa kasunanan Wali Songo, khususnya pada kasunanan Sunan Kudus. Menurut masyarakat setempat, dahulu kala mbah djenggolo merupakan murid dari Sunan Kudus sekaligus sebagai perawat kudus putih Sunan Kudus. Namun, ada versi lain yang mengatakan Mbah Djenggolo merupakan Telik Sandi (mata-mata) yang diutus oleh Sunan Kudus.
VISI
Terciptanya masyarakat yang adil makmur,sejahtera dan religious serta terwujudnya desa yang mandiri dengan didukung SDM yang berkualitas
MISI
Memberikan kemudahan bagi masyarakatdesa janggalan dalam hal surat menyurat sesuai kapasitas dan wewenang yang dimiliki pemerintah desa, Mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis melibatkan BPD,lembaga yang ada,tokoh masyarakat,tokoh agama,PKK,pengurus RT/RW,dan pemuda karang taruna terutama dalam bidang pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan,olah raga dan kebudayaan,Meningkatkan disiplin aparatur pemerintah dsa sehingga dapat memberikan pelayanan umum yang memuaskan dan nyaman. Meningkatkan kerukunan dan kehidupan yang harmonis antar warga masyarakat.Bersama BPD,lembaga yang ada,aparat desa dan tokoh masyarakat untuk menindak lanjuti atau menjembatani aspirasi warga masyarakat dengan musyawarah,jujur,adil.Meningkatkan pemberdayaan masyarakat (SDM) melalui pelatihan ketrampilan.Mensukseskan program dan kebijakan pemerintah pusat,pemerintah provinsi jawa tengah dan pemerintah kabupaten kudus.
TUJUAN
Terealisasinya Visi dan Misi Kepala Desa Janggalan dalam bentuk terwujudnya Program Kerja Tahunan Desa sehingga dapat Meningkatkan pelayanan masyarakat,Pembangunan,Pemberdayaan masyarakat dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik dan Benar
SASARAN
Desa Janggalan, kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, provinsi Jawa Tengah merupakan satu dari 25 desa/kelurahan di kecamatan Kota yang mempunyai jarak 2 km dari kota kabupaten. Secara geografis Desa Janggalan sendiri terletak di perbatasan dengan:
Sebelah Utara : Kelurahan Purwosari,Desa Damaran, Desa Kauman;
Sebelah Timur : Kelurahan Kerjasan,Desa Demangan
Sebelah Selatan : Kelurahan Purwosari,Desa Demangan
Sebelah Barat : Kelurahan Purwosari
Secara topografis desa Janggalan kecamatan Kota Kabupaten Kudus terdiri atas dataran rendah. Dengan ketinggian ± 100 m diatas permukaan air laut. Sesuai dengan letak geografis, dipengaruhi iklim daerah tropis yang dipengaruhi oleh angin muson dengan 2 musim, yaitu musim kemarau pada bulan April – September dan musim penghujan antara bulan Oktober – Maret.
Desa Janggalan terdiri dari 2 RW dan 13 RT, dengan potensi perangkatnya terdiri dari Seorang Kepala Desa (Kades), 2 orang kasi 1 orang kaur mempunyai jumlah penduduk 2255 orang yang terdiri dari 1117 orang laki-laki dan 1138 orang perempuan.
Menyangkut penyediaan sarana dan prasarana yang sudah ada, dimanfaatkan sebagai infrastruktur/akses penunjang pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Desa Janggalan , dengan demikian dapat memacu kemajuan daerah .
Sejauh ini Pemerintah Desa Janggalan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus telah berupaya melakukan pembinaan kemasyarakatan, mengembangkan kehidupan beragama, melakukan pembinaan organisasi sosial kemasyarakatan, pembinaan kepemudaan dan Olah Raga, serta membantu memfasilitasi kegiatan lembaga keagamaan.